Skip to content

Ketentuan pembagian rampasan perang

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْاَنْفَالِۗ قُلِ الْاَنْفَالُ لِلّٰهِ وَالرَّسُوْلِۚ فَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاَصْلِحُوْا ذَاتَ بَيْنِكُمْ ۖوَاَطِيْعُوا اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗٓ اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

yas`alụnaka ‘anil-anfāl, qulil-anfālu lillāhi war-rasụl, fattaqullāha wa aṣliḥụ żāta bainikum wa aṭī’ullāha wa rasụlahū ing kuntum mu`minīn

Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah, “Harta rampasan perang itu milik Allah dan Rasul (menurut ketentuan Allah dan Rasul-Nya), maka bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu orang-orang yang beriman.”

Ketika terjadi Perang Badar Besar, antara kaum mukmin dan pasukan musyrik, kemenangan yang gemilang ada di pihak orang-orang mukmin. Harta rampasan pun cukup banyak melimpah, sehingga sempat mengundang perselisihan menyangkut persoalan pembagian-nya. Mereka para sahabat menanyakan kepadamu, wahai Nabi Muham-mad, tentang bagaimana cara pembagian harta rampasan perang Badar. Sebagai jawaban, katakanlah kepada mereka, “Harta rampasan perang itu adalah milik Allah dan Rasul, sehingga Rasul yang akan membagi-kannya menurut ketentuan Allah. Janganlah kalian berbeda pendapat menyangkut persoalan harta itu, cukuplah kalian menjadikan rasa ta-kut dan taat pada Allah sebagai simbol kebanggaan kalian, maka bertak-walah kepada Allah. Hindari perselisihan yang akan terjadi akibat pembagian harta rampasan dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu, serta jadikanlah rasa cinta kasih dan keadilan sebagai asas tali persauda-raan. Dan taatlah kepada Allah dalam segala perintah dan larangan-Nya dan demikian juga kepada Rasul-Nya jika memang kamu adalah orang-orang yang beriman yang telah mantap keimanan dalam hati.”